Pembangunan desa harus menjadi
prioritas dalam pembangunan nasional karena sangat terkait dengan upaya
membangun Indonesia dari pinggiran dengan cara memperkuat daerah-daerah dan
desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan
pembangunan desa ditujukan untuk mendukung pelaksanaan UU Desa dan mengawal
pencapaian target-target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024.
Implementasi kebijakan dan program
pembangunan nasional dan daerah perlu didukung oleh ketersediaan data dan
informasi berbasis wilayah (spasial) melengkapi data sektoral lainnya yang
telah ada. Data dan informasi tentang potensi spesifik yang dimiliki oleh semua
wilayah hingga tingkat terkecil (small areas) merupakan bahan yang penting bagi
perencanaan, implementasi, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara
umum atau bahkan secara spesifik menurut wilayah tertentu.
Oleh karena itu Badan Pusat Statistik
menyelenggarakan Pendataan Potensi Desa Tahun 2021 yang bertujuan untuk untuk
menghasilkan data bagi keperluan pembangunan wilayah, memberikan data tentang
potensi wilayah, ketersediaan infrastruktur/fasilitas, serta kondisi
sosial-ekonomi di setiap desa/kelurahan.
Sebelum diselenggarakan acara pendataan,
terlebih dahulu dilaksanakan pelatihan petugas selama 2 hari efektif yang
diadakan pada tanggal 24-25 Mei 2021 di Hotel Tren Central Kabupaten Natuna
dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Pendataan Potensi Desa
Tahun 2021 Akan dimulai pada tanggal 2 Juni hingga 30 Juni 2021.