Seremonial pelantikan bagi pejabat struktural maupun fungsional di
lingkungan BPS adalah hal yang biasa dilakukan. Namun pelantikan kali ini
sepertinya menjadi sesuatu yang tidak biasa, bahkan bisa dikatakan bersejarah.
Apa sebab?
Karena
pada penghujung akhir tahun 2020, seluruh BPS melaksanakan pelantikan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dan dan pejabat fungsional yang telah lulus inpassing secara virtual didasarkan pada peraturan
Menteri PAN-RB No 28/2019 tentang penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional, dan Surat Menteri PAN-RB tanggal 10 Juni 2020 yang
menekankan batas akhir penyetaraan jabatan paling lambat tanggal 31 Desember
2020.
Rabu, 23/12/2020. Mekanisme pelantikan, secara virtual dilingkungan BPS Provinsi Kepulauan Riau berlangsung
lancar dan khidmat. Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, yaitu 5 orang pada jenjang Ahli Madya dan 44 orang pada jenjang Ahli Muda serta pelantikan Pejabat Administrasi yang berubah nomenklatur. Pejabat Administrasi yang berubah nomenklatur
yaitu Kepala Bagian Tata usaha menjadi Kepala Bagian Umum dan Kasubag Tata
Usaha BPS Kabupaten/Kota menjadi Kasubag Umum. Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional merupakan amanat
Presiden RI tanggal 20 Oktober 2019 tentang perlunya penyederhanaan birokrasi
menjadi dua level. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan organisasi yang lebih
dinamis, agile dan profesional. Dalam arahannya, pimpinan BPS Provinsi Kepulauan Riau, bapak Agus Sudibyo selaku Kepala, menekankan kepada pejabat fungsional yang
baru saja dilantik untuk beralih dari comfort zone menuju competitive zone,
berperan aktif dan berkontribusi dalam mewujudkan visi dan misi BPS. Selamat
bekerja dan berkarya. Jadikan hari-hari ke depan menjadi luar biasa. "Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak
manfaatnya bagi orang lain."