Tingginya tuntutan masyarakat
akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mengakibatkan reformasi birokrasi merupakan hal
yang harus dilakukan oleh instansi Pemerintah. Reformasi birokrasi merupakan
langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat,
tepat, dan profesional. Ada tiga sasaran utama dari Reformasi Birokrasi yaitu
peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan
bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Tentunya kerberhasilan
pembangunan Zona Integritas di BPS Kabupaten Natuna sangat ditentukan oleh
kapasitas dan integritas individu pegawai dengan penuh kejujuran dan
tanggungjawab. Hal ini diselaraskan dengan core
velue (nilai inti) BPS yaitu PIA
(Profesional, Integritas dan Amanah).
Hari ini tanggal, 18 Juni 2020, BPS
Provisi Kepulauan Riau bersama BPS Kabupaten Natuna, BPS Kota Tanjungpinang dan
Kabupaten Kepulauan Anambas secara serentak mendeklarasikan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilaksanakan secara Zoom Meeting. Dimana BPS Kabupaten
Natuna di saksikan oleh Kepala BP3D Kabupaten Natuna Bapak Moestofa Albakry,
SE; Kepala Diskominfo Kabupaten Natuna Bapak Raja Darmika, ST, Map dan Bapak
Afrizal Maswir, SH dari Pimpinan BSM Kabupaten Natuna.
Pencanangan Pembangunan Zona
Integritas ini merupakan pernyataan tekad dan komitmen untuk menjadikan BPS
Kabupaten Natuna sebagai satker yang berintegritas Menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).