25 Mei 2021 | Kegiatan Statistik
Pembangunan desa harus menjadi prioritas dalam pembangunan nasional karena sangat terkait dengan upaya membangun Indonesia dari pinggiran dengan cara memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan pembangunan desa ditujukan untuk mendukung pelaksanaan UU Desa dan mengawal pencapaian target-target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024.
Implementasi kebijakan dan program pembangunan nasional dan daerah perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi berbasis wilayah (spasial) melengkapi data sektoral lainnya yang telah ada. Data dan informasi tentang potensi spesifik yang dimiliki oleh semua wilayah hingga tingkat terkecil (small areas) merupakan bahan yang penting bagi perencanaan, implementasi, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara umum atau bahkan secara spesifik menurut wilayah tertentu.
Oleh karena itu Badan Pusat Statistik menyelenggarakan Pendataan Potensi Desa Tahun 2021 yang bertujuan untuk untuk menghasilkan data bagi keperluan pembangunan wilayah, memberikan data tentang potensi wilayah, ketersediaan infrastruktur/fasilitas, serta kondisi sosial-ekonomi di setiap desa/kelurahan.
Sebelum diselenggarakan acara pendataan, terlebih dahulu dilaksanakan pelatihan petugas selama 2 hari efektif yang diadakan pada tanggal 24-25 Mei 2021 di Hotel Tren Central Kabupaten Natuna dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Pendataan Potensi Desa Tahun 2021 Akan dimulai pada tanggal 2 Juni hingga 30 Juni 2021.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Natuna (Statistics of Natuna Regency)Jl. HR. Soebrantas Sual Rt. 01/ Rw. 05 Ranai - Bunguran Timur - Kabupaten Natuna E-mail: bps2103@bps.go.id
Tentang Kami