Pendataan Rumah Tangga Pemutakhiran Basis Data Terpadu 2015
1 Juli 2015 | Kegiatan Statistik
Nawa Cita/ 9 Agenda Perubahan dari pemerintah Republik Indonesia berupa perlindungan sosial diwujudkan salah satunya melalui peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui program perlindungan sosial antara lain Program Indonesia Sehat, Program Indonesia Pintar dan Program Keluarga Sejahtera.
Implementasi dari nawa cita perlindungan sosial tersebut dibutuhkan data dan informasi mengenai SASARAN yang tepat dan layak dalam bentuk Basis Data Terpadu.
Diawali dengan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada bulan Juni 2015 lalu, BPS segera melakukan pendataan rumah tangga pemutakhiran basis data terpadu berdasarkan hasil kesepakatan dalam FKP tersebut. Pendataan rumah tangga yang dilakukan secara door to door oleh para pengawas dan petugas yang telah terlatih ini, dimaksudkan untuk meminimalisir dua kesalahan hasil pendataan yang sangat mungkin terjadi. Dua kesalahan tersebut yakni
- Masuknya rumah tangga yang secara riil memiliki kondisi sosial ekonomi dianggap mampu (Inclusion Error)
- Tidak masuknya rumah tangga yang secara riil memiliki kondisi tidak mampu (Exclusion Error)
Pelaksanaan pendataan rumah tangga pemutakhiran basis data terpadu 2015 dilakukan sejak tanggal 16 Juni 2015 hingga 15 Juli 2015 di semua desa/ kelurahan yang teridentifikasi memiliki rumah tangga dengan karakteristik tertentu berdasarkan hasil FKP.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Natuna (Statistics of Natuna Regency)Jl. HR. Soebrantas Sual Rt. 01/ Rw. 05 Ranai - Bunguran Timur - Kabupaten Natuna E-mail: bps2103@bps.go.id